AIPGI: Izin garam industri sesuai dengan kebutuhan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Izin impor garam industri dipandang sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan produksi industri di Indonesia. Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tandukduk mengatakan izin impor garam industri sebesar 3,7 juta ton sesuai dengan kebutuhan industri.

"Angka kebutuhan garam industri 3,7 juta ton itu data dari AIPGI," ujar Tony kepada KONTAN, Jumat (19/1).

Industri yang menggunakan garam sebagai bahan baku sebelumnya memang mengajukan kebutuhannya pada Kementerian Perindustrian (Kemperin). Data tersebut nantinya menjadi rekomendasi kebutuhan industri.


Sementara proses impor nantinya akan dilakukan oleh masing-masing industri. Industri yang menggunakan garam industri ini terdiri dari berbagai sektor seperti farmasi, petrokimia, industri kaca, dan industri makanan dan minuman.

Asal tahu saja, Indonesia masih membutuhkan impor garam untuk kebutuhan bahan baku industri. Hal tersebut dikarenakan spesifikasi garam industri memiliki perbedaan dari garam konsumsi.

Sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 125 tahun 2015 tentang ketentuan impor garam, garam dibagi menjadi dua jenis. Kedua jenis tersebut adalah garam konsumsi dan garam industri yang digunakan untuk kebutuhan bahan baku industri.

Pada pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa garam industri merupakan garam yang diperuntukkan untuk industri dan mengandung natrium klorida (NaCl) minimum 97%. Sedangkan untuk garam konsumsi kandungan NaCl minimum sebesar 94,7%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto