KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) merasa keberatan dengan keputuan Pemerintah yang melarang impor garam industri untuk kebutuhan aneka pangan dan farmasi. Pemerintah resmi melarang impor garam industri untuk kebutuhan aneka pangan dan farmasi per 1 Januari 2025. Aturan ini tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pergaraman Nasional. Melalui beleid ini, pemerintah menutup impor garam industri, kecuali untuk kebutuhan Chlor Alkali Plant (CAP). Mengenai hal ini, Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), Cucu Sutara, mengatakan bahwa sejatinya produk garam industri dalam negeri belum memenuhi syarat kualitas dari kebutuhan aneka pangan dan farmasi.
AIPGI Minta Relaksasi Larangan Impor Garam Industri, Ini Sebabnya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) merasa keberatan dengan keputuan Pemerintah yang melarang impor garam industri untuk kebutuhan aneka pangan dan farmasi. Pemerintah resmi melarang impor garam industri untuk kebutuhan aneka pangan dan farmasi per 1 Januari 2025. Aturan ini tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pergaraman Nasional. Melalui beleid ini, pemerintah menutup impor garam industri, kecuali untuk kebutuhan Chlor Alkali Plant (CAP). Mengenai hal ini, Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), Cucu Sutara, mengatakan bahwa sejatinya produk garam industri dalam negeri belum memenuhi syarat kualitas dari kebutuhan aneka pangan dan farmasi.