KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) TOny Tanduk menilai porsi pembagian pengaturan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Kementerian Perindustrian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, sudah sesuai. Pasalnya, impor komoditas perikanan dan pergaraman untuk industri dan bahan penolong sudah seharusnya ditangan kementerian yang sesuai. "Kalau Kementrian Kelautan dan Perikanan yang atur sepertinya tidak nyambung, karena kebutuhan garam industri kalau kita lihat dari tugas fungsi dan kelembagaan maka harusnya di Kemperin," jelas Tony kepada Kontan.co.id, Minggu (25/3).
AIPGI: PP Pelaksanaan impor garam industri sudah cocok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) TOny Tanduk menilai porsi pembagian pengaturan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Kementerian Perindustrian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, sudah sesuai. Pasalnya, impor komoditas perikanan dan pergaraman untuk industri dan bahan penolong sudah seharusnya ditangan kementerian yang sesuai. "Kalau Kementrian Kelautan dan Perikanan yang atur sepertinya tidak nyambung, karena kebutuhan garam industri kalau kita lihat dari tugas fungsi dan kelembagaan maka harusnya di Kemperin," jelas Tony kepada Kontan.co.id, Minggu (25/3).