AIPGI tidak mempermasalahkan aturan wajib serap garam lokal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) tak permasalahkan aturan wajib serap garam lokal. Hal itu telah diprogramkan oleh industri anggota AIPGI. Penyerapan garam lokal terus dilakukan oleh industri dan bertambah hingga saat ini.

"Penyerapan garam lokal merupakan program AIPGI," ujar Ketua Umum AIPGI Tony Tanduk saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (2/12).

Data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tahun 2020 impor garam mengalami peningkatan menjadi 2,9 juta ton. Sebelumnya, tahun 2019 kebutuhan impor garam sebanyak 2,6 juta ton.


Baca Juga: KKP jamin beleid turunan UU Cipta Kerja akan melindungi petambak garam

Saat ini target penyerapan garam mencapai 1,2 juta ton. Meski begitu kualitas garam yang diproduksi di Indonesia harus sesuai dengan mutu yang dibutuhkan. "Masalah serapan tetap ada, satu pencapaian mutu, kedua keseragaman mutu," terang Tony.

Asal tahu saja garam kebutuhan industri memiliki spesifikasi yang tinggi. Kandungan natrium klorida (NaCl) yang dibutuhkan oleh industri di atas 97%.

Sebagai informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah menyiapkan aturan importir wajib memprioritaskan penyerapan garam hasil produksi petambak garam. Penyerapan yang diwajibkan minimal sejumlah volume garam yang direkomendasikan menteri.

Selanjutnya: KKP pastikan aturan turunan UU Cipta Kerja lindungi petambak garam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .