KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) tak permasalahkan aturan wajib serap garam lokal. Hal itu telah diprogramkan oleh industri anggota AIPGI. Penyerapan garam lokal terus dilakukan oleh industri dan bertambah hingga saat ini. "Penyerapan garam lokal merupakan program AIPGI," ujar Ketua Umum AIPGI Tony Tanduk saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (2/12). Data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tahun 2020 impor garam mengalami peningkatan menjadi 2,9 juta ton. Sebelumnya, tahun 2019 kebutuhan impor garam sebanyak 2,6 juta ton.
AIPGI tidak mempermasalahkan aturan wajib serap garam lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) tak permasalahkan aturan wajib serap garam lokal. Hal itu telah diprogramkan oleh industri anggota AIPGI. Penyerapan garam lokal terus dilakukan oleh industri dan bertambah hingga saat ini. "Penyerapan garam lokal merupakan program AIPGI," ujar Ketua Umum AIPGI Tony Tanduk saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (2/12). Data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tahun 2020 impor garam mengalami peningkatan menjadi 2,9 juta ton. Sebelumnya, tahun 2019 kebutuhan impor garam sebanyak 2,6 juta ton.