JAKARTA. Pemerintah membebaskan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan air bersih. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN. Aturan tersebut, ditandatangani Presiden Joko Widodo sejak 23 Juni lalu dan berlaku sejak diundangkan. Pembebasan PPN 10% ini berlaku untuk perusahaan air bersih yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pasal 3 dalam aturan tersebut, menyatakan bahwa penyerahan air bersih yang dibebaskan PPN, yaitu air bersih yang belum siap untuk diminum dan atau air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), tetapi tidak termasuk air minum dalam kemasan. Aturan ini pun merupakan revisi atas aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 31 Tahun 2007 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN. Dalam aturan sebelumnya, hanya diatur bahwa air bersih yang dibebaskan dari PPN yaitu air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh perusahaan air minum yang kemudian disebut sebagai barang kena pajak yang bersifat strategis.
Air bersih dibebaskan dari pengenaan PPN
JAKARTA. Pemerintah membebaskan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan air bersih. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN. Aturan tersebut, ditandatangani Presiden Joko Widodo sejak 23 Juni lalu dan berlaku sejak diundangkan. Pembebasan PPN 10% ini berlaku untuk perusahaan air bersih yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pasal 3 dalam aturan tersebut, menyatakan bahwa penyerahan air bersih yang dibebaskan PPN, yaitu air bersih yang belum siap untuk diminum dan atau air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), tetapi tidak termasuk air minum dalam kemasan. Aturan ini pun merupakan revisi atas aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 31 Tahun 2007 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN. Dalam aturan sebelumnya, hanya diatur bahwa air bersih yang dibebaskan dari PPN yaitu air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh perusahaan air minum yang kemudian disebut sebagai barang kena pajak yang bersifat strategis.