JAKARTA. Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko mengakui pihaknya mengajukan perubahan izin terbang pesawat QZ8501 hanya secara verbal kepala Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. "Pada jadwal 'winter', kami mengajukan 1246 (Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu). Namun dalam prosesnya kami mengajukan koreksi yang disampaikan secara verbal kepada Ditjen Perhubungan Udara," kata Sunu, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/1). Sunu menjelaskan pihaknya mengajukan terlebih dahulu secara verbal, kemudian mendapat persetujuan dari Ditjen Perhubungan Udara, baru mengajukan izin terbang sesuai prosedur yang berlaku. "Koreksi kami terlambat, kami menjalankan 1357, tetapi kami menyampaikan koreksi kami tersebut ke instansi terkait," ucapnya. Namun, Sunu mengakui terdapat kelalaian dalam manajemen dan administrasi soal izin terbang tersebut. "Ada kelalaian administrasi untuk tidak menyampaikan ke Ditjen Perhubungan Udara, hal ini menjadi koreksi bagi kami," ujarnya. Berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan, AirAsia melanggar izin terbang karena tidak sesuai dengan izin penerbangan luar periode "winter" 2014-2015, pada rute Surabaya-Singapura untuk AirAsia melalui surat nomor AU/008/30/6/DRJU/DAU pada 24 Oktober 2014. AirAsia mengajukan rute penerbangan pada Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu (kode hari:1246), namun pada pelaksanaannya maskapai berbiaya murah tersebut dengan nomor penerbangan QZ8501 melakukan penerbangan pada Senin, Rabu, Jumat dan Minggu (kode hari 1357). Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub pada waktu itu Djoko Murdjatmodjo menjelaskan sesuai izin penerbangan luar negeri periode "winter" 2014-2015, pada rute Surabaya-Singapura untuk AirAsia melalui surat nomor AU/008/30/6/DRJU/DAU pada 24 Oktober 2014, AirAsia mengajukan rute penerbangan pada Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu (kode hari:1246). Namun, lanjut Djoko, pada pelaksanaannya maskapai berbiaya murah tersebut dengan nomor penerbangan QZ8501 melakukan penerbangan pada Senin, Rabu, Jumat dan Minggu (kode hari 1357). "Berdasarkan identifikasi kita, AirAsia sudah jelas salah karena tidak terbang sesuai persetujuan, dengan rute Surabaya-Singapura seharusnya 1246, malah 1357, karena itu kita bekukan (sementara izin rutenya)," tuturnya. Djoko menegaskan pengajuan rute tersebut sesuai permintaan AirAsia yang mengajukan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. Dia menjelaskan AirAsia seharusnya menyampaikan jadwal resmi yang diberikan kepada bandara asal dan bandara tujuan dan segera menyesuaikan "slot"-nya masing-masing. Jika ada hari operasi yang tidak cocok, dia menambahkan, pihak maskapai harus mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Ditjen Perhubungan Udara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
AirAsia ajukan perubahan izin hanya melalui verbal
JAKARTA. Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko mengakui pihaknya mengajukan perubahan izin terbang pesawat QZ8501 hanya secara verbal kepala Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. "Pada jadwal 'winter', kami mengajukan 1246 (Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu). Namun dalam prosesnya kami mengajukan koreksi yang disampaikan secara verbal kepada Ditjen Perhubungan Udara," kata Sunu, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/1). Sunu menjelaskan pihaknya mengajukan terlebih dahulu secara verbal, kemudian mendapat persetujuan dari Ditjen Perhubungan Udara, baru mengajukan izin terbang sesuai prosedur yang berlaku. "Koreksi kami terlambat, kami menjalankan 1357, tetapi kami menyampaikan koreksi kami tersebut ke instansi terkait," ucapnya. Namun, Sunu mengakui terdapat kelalaian dalam manajemen dan administrasi soal izin terbang tersebut. "Ada kelalaian administrasi untuk tidak menyampaikan ke Ditjen Perhubungan Udara, hal ini menjadi koreksi bagi kami," ujarnya. Berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan, AirAsia melanggar izin terbang karena tidak sesuai dengan izin penerbangan luar periode "winter" 2014-2015, pada rute Surabaya-Singapura untuk AirAsia melalui surat nomor AU/008/30/6/DRJU/DAU pada 24 Oktober 2014. AirAsia mengajukan rute penerbangan pada Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu (kode hari:1246), namun pada pelaksanaannya maskapai berbiaya murah tersebut dengan nomor penerbangan QZ8501 melakukan penerbangan pada Senin, Rabu, Jumat dan Minggu (kode hari 1357). Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub pada waktu itu Djoko Murdjatmodjo menjelaskan sesuai izin penerbangan luar negeri periode "winter" 2014-2015, pada rute Surabaya-Singapura untuk AirAsia melalui surat nomor AU/008/30/6/DRJU/DAU pada 24 Oktober 2014, AirAsia mengajukan rute penerbangan pada Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu (kode hari:1246). Namun, lanjut Djoko, pada pelaksanaannya maskapai berbiaya murah tersebut dengan nomor penerbangan QZ8501 melakukan penerbangan pada Senin, Rabu, Jumat dan Minggu (kode hari 1357). "Berdasarkan identifikasi kita, AirAsia sudah jelas salah karena tidak terbang sesuai persetujuan, dengan rute Surabaya-Singapura seharusnya 1246, malah 1357, karena itu kita bekukan (sementara izin rutenya)," tuturnya. Djoko menegaskan pengajuan rute tersebut sesuai permintaan AirAsia yang mengajukan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. Dia menjelaskan AirAsia seharusnya menyampaikan jadwal resmi yang diberikan kepada bandara asal dan bandara tujuan dan segera menyesuaikan "slot"-nya masing-masing. Jika ada hari operasi yang tidak cocok, dia menambahkan, pihak maskapai harus mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Ditjen Perhubungan Udara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News