AirAsia didenda A$ 200.000 di Australia



JAKARTA. Perusahaan penerbangan AirAsia dikenai denda besar karena tidak memuat informasi pajak dan biaya lainnya di situs mereka. Perusahaan asal Malaysia tersebut dikenai denda senilai 200.000 dollar Australia (lebih dari Rp 2 miliar) oleh pengadilan Federal di Melbourne, Selasa (18/12), karena telah melanggar Undang-Undang Konsumen Australia.    

Komisi Konsumer dan Kompetisi Australia (ACCC) mengatakan, kasus ini muncul setelah selama 10 bulan di mana situs www.airasia.com tidak menampilkan harga tiket yang sudah termasuk pajak, fee, beban, dan biaya keharusan lain "dalam satu angka dan jelas", demikian laporan situs news.com.au.   

Menurut laporan koresponden Kompas di Australia L Sastra Wijaya, denda ini berkenaan dengan penerbangan dari Melbourne ke Makau, London, Ho Chi Minh City, New Delhi, Hangzhou, dan Chengdu. Juga penerbangan dari Perth ke Taipei, Phuket, Osaka, London, Ho Chi Minh City, dan Hangzhou, serta dari Gold Coast ke Ho Chi Minh City.    


Hakim Tracey dalam keputusannya mengatakan, pencantuman harga pasti sangat penting karena harga itulah yang menarik minat pertama kali bagi konsumen. Sering kali calon penumpang terpaksa membayar biaya tambahan karena tidak dicantumkan sebelumnya daripada harus mencari penerbangan lain.      

Hakim juga mengatakan, karenanya, AirAsia juga memiliki keuntungan dibandingkan perusahaan lain yang patuh dengan aturan. Selain dikenai denda, AirAsia Berhad juga mengatakan tidak akan melakukan tindakan serupa selama tiga tahun ke depan.      

"Tindakan yang diambil ACCC menunjukkan betapa pentingnya mencantumkan harga penuh," kata Ketua ACCC Rod Sims. "Konsumen harus mendapatkan informasi harga yang akurat, dan semua perusahaan penerbangan harus menjalankan kebijakan serupa karena, di industri ini, harga tiket menjadi faktor penarik paling utama,"  tambah Sims. ( L Sastra Wijaya/Kompas.com)

Editor: Asnil Amri