JAKARTA. PT Indonesia Air Asia, dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum, karena secara sepihak membatalkan penerbangan salah satu calon penumpangnya, Boedi Wibowo. Akibatnya, pemilik maskapai dengan nama AirAsia itu diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta kepada Boedi.Keputusan tersebut bahkan sudah berkekuatan hukum tetap (incracht), karena telah diputus oleh Mahkamah Agung, di tingkat kasasi. Seperti yang dilansir oleh MA dalam website resminya, hari Rabu (2/1) kemarin, majelis hakim MA yang terdiri dari Abdurrahman, Sofyan Sitompul dan Habiburrahman menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Air Asia.Majelis hakim tidak menyebutkan alasan penolakan kasasi tersebut. Hanya saja, keputusan tersebut telah memperkuat putusan-putusan sebelumnya, baik ditingkat pertama maupun ditingkat banding. Adapun putusan tersebut dibacakan pada tanggal 22 November 2012 lalu.Kuasa hukum Boedi, David Tobing mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. Namun David menjelaskan kasus tersebut bermula ketika kliennya membeli tiket penerbangan pulang-pergi Jakarta-Yogyakarta.Tiket tersebut dibeli untuk penerbangan pada 12 Desember 2008 pukul 06.00 WIB dari Jakarta menuju Yogyakarta dengan nomor penerbangan No. QZ7340, dan untuk tanggal 14 Desember 2008 pukul 16.32 WIB dari Yogyakarta menuju Jakarta dengan nomor penerbangan No. QZ7345."Namun sehari sebelum keberangkatan, pihak AirAsia scara sepihak membatalkannya," Ujar David, Rabu (2/1). Karena dibatalkan, Boedi kemudian terpaksa mencari transportasi pengganti untuk bisa sampai ke Yogyakarta pada waktu yang direncanakan.David bilang pembatalan tersebut telah membuat aktivitas kliennya terganggu, karena menyebabkan Boedi terlambat menghadiri undangan seminar. Karena terlambat menghadiri undangan, Boedi mengaku nama baiknya menjadi terganggu.Atas pembatalan sepihak ini, Boedi menggugat Air Asia dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 2 Februari 2010. Hakim beralasan, pembatalan secara sepihak tersebut telah terbukti melanggar Peraturan Menteri Perhubungan dan UU Perlindungan Konsumen.Atas putusan MA tersebut, Communication Manager AirAsia, Audrey Progastama Petriny mengaku akan membahasnya terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum. "Namun pada prinsipnya, kami akan mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujarnya kepada KONTAN.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Air Asia harus ganti rugi kepada penumpang
JAKARTA. PT Indonesia Air Asia, dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum, karena secara sepihak membatalkan penerbangan salah satu calon penumpangnya, Boedi Wibowo. Akibatnya, pemilik maskapai dengan nama AirAsia itu diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta kepada Boedi.Keputusan tersebut bahkan sudah berkekuatan hukum tetap (incracht), karena telah diputus oleh Mahkamah Agung, di tingkat kasasi. Seperti yang dilansir oleh MA dalam website resminya, hari Rabu (2/1) kemarin, majelis hakim MA yang terdiri dari Abdurrahman, Sofyan Sitompul dan Habiburrahman menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Air Asia.Majelis hakim tidak menyebutkan alasan penolakan kasasi tersebut. Hanya saja, keputusan tersebut telah memperkuat putusan-putusan sebelumnya, baik ditingkat pertama maupun ditingkat banding. Adapun putusan tersebut dibacakan pada tanggal 22 November 2012 lalu.Kuasa hukum Boedi, David Tobing mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. Namun David menjelaskan kasus tersebut bermula ketika kliennya membeli tiket penerbangan pulang-pergi Jakarta-Yogyakarta.Tiket tersebut dibeli untuk penerbangan pada 12 Desember 2008 pukul 06.00 WIB dari Jakarta menuju Yogyakarta dengan nomor penerbangan No. QZ7340, dan untuk tanggal 14 Desember 2008 pukul 16.32 WIB dari Yogyakarta menuju Jakarta dengan nomor penerbangan No. QZ7345."Namun sehari sebelum keberangkatan, pihak AirAsia scara sepihak membatalkannya," Ujar David, Rabu (2/1). Karena dibatalkan, Boedi kemudian terpaksa mencari transportasi pengganti untuk bisa sampai ke Yogyakarta pada waktu yang direncanakan.David bilang pembatalan tersebut telah membuat aktivitas kliennya terganggu, karena menyebabkan Boedi terlambat menghadiri undangan seminar. Karena terlambat menghadiri undangan, Boedi mengaku nama baiknya menjadi terganggu.Atas pembatalan sepihak ini, Boedi menggugat Air Asia dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 2 Februari 2010. Hakim beralasan, pembatalan secara sepihak tersebut telah terbukti melanggar Peraturan Menteri Perhubungan dan UU Perlindungan Konsumen.Atas putusan MA tersebut, Communication Manager AirAsia, Audrey Progastama Petriny mengaku akan membahasnya terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum. "Namun pada prinsipnya, kami akan mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujarnya kepada KONTAN.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News