JAKARTA. Maskapai AirAsia digugat lantaran menolak menerbangkan konsumen. Gugatan dilayangkan oleh empat orang ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (1/3) melalui kuasa hukumnya, David Tobing dari kantor hukum Adams & Co.Keempat penggugat berturut-turut yaitu Regina Goenawan, Sandra Gunawan, Richard Goenawan dan Ramona Goenawan. Mereka mendaftarkan gugatan melawan PT Indonesia AirAsia Extra sebagai tergugat dan PT Traveloka Indonesia (Traveloka.com) sebagai turut tergugat dengan register perkara Nomor :169/Pdt.G/2017/PN.TNG.AirAsia dan Traveloka digugat dengan pasal 1365 KUHPerdata, 1367 KUHPerdata, Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 7 huruf c, Pasal 4 huruf g dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
AirAsia Indonesia digugat konsumen
JAKARTA. Maskapai AirAsia digugat lantaran menolak menerbangkan konsumen. Gugatan dilayangkan oleh empat orang ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (1/3) melalui kuasa hukumnya, David Tobing dari kantor hukum Adams & Co.Keempat penggugat berturut-turut yaitu Regina Goenawan, Sandra Gunawan, Richard Goenawan dan Ramona Goenawan. Mereka mendaftarkan gugatan melawan PT Indonesia AirAsia Extra sebagai tergugat dan PT Traveloka Indonesia (Traveloka.com) sebagai turut tergugat dengan register perkara Nomor :169/Pdt.G/2017/PN.TNG.AirAsia dan Traveloka digugat dengan pasal 1365 KUHPerdata, 1367 KUHPerdata, Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 7 huruf c, Pasal 4 huruf g dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.