JAKARTA. Maskapai AirAsia Indonesia akan menghapus tarif promo mengikuti ketentuan Kementerian Perhubungan. Pemerintah kini menetapkan tarif terendah 40% dari tarif batas atas pesawat. "Kalau kita lihat peraturannya, batas bawah itu tidak boleh kurang dari 30%, artinya sudah tidak ada lagi promo-promo," kata Direktur Utama AirAsia Sunu Widyatmoko saat konferensi pers hasil pemeriksaan pilot AirAsia di Badan Narkotika Nasional, Jakarta, Senin (26/1). Sunu berjanji pihaknya akan mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku 30 Januari 2015.
AirAsia janji hapus tarif promo
JAKARTA. Maskapai AirAsia Indonesia akan menghapus tarif promo mengikuti ketentuan Kementerian Perhubungan. Pemerintah kini menetapkan tarif terendah 40% dari tarif batas atas pesawat. "Kalau kita lihat peraturannya, batas bawah itu tidak boleh kurang dari 30%, artinya sudah tidak ada lagi promo-promo," kata Direktur Utama AirAsia Sunu Widyatmoko saat konferensi pers hasil pemeriksaan pilot AirAsia di Badan Narkotika Nasional, Jakarta, Senin (26/1). Sunu berjanji pihaknya akan mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku 30 Januari 2015.