JAKARTA. Presiden Direktur Indonesia AirAsia, Sunu Widyatmoko mengaku tidak bisa konsenstrasi menanggapi kebijakan tarif batas bawah. Sunu mengatakan manajemen AirAsia saat ini sedang fokus dalam membantu keluarga korban. “Kami sebagai airliner kalau memang itu keputusan pemerintah ya kita ikut saja. Terus terang saya tak bisa konsentrasi melihat ke arah situ.Ya kalau dicabut tentu saja merugikan. Sampai saat ini fokus kami mendampingi masa sulit keluarga,” jawab Sunu ketika ditemui di Gedung DPR Komisi V selapas rapat dengar pendapat mengenai perkembangan penanganan kecelakaan pesawat AirAsia QZ 8501, Selasa (13/1). Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan menetapkan tarif batas bawah sekurang-kurangnya 40% lebih rendah dari tarif batas atas. Dimana aturan yang berlaku sebelumnya adalah 50% dari batas atas. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Ketentuan ini diteken oleh Ignasius Jonan pada 30 Desember lalu. (Stefanno Reinard Sulaiman) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
AirAsia: Kalau dicabut tentu saja merugikan
JAKARTA. Presiden Direktur Indonesia AirAsia, Sunu Widyatmoko mengaku tidak bisa konsenstrasi menanggapi kebijakan tarif batas bawah. Sunu mengatakan manajemen AirAsia saat ini sedang fokus dalam membantu keluarga korban. “Kami sebagai airliner kalau memang itu keputusan pemerintah ya kita ikut saja. Terus terang saya tak bisa konsentrasi melihat ke arah situ.Ya kalau dicabut tentu saja merugikan. Sampai saat ini fokus kami mendampingi masa sulit keluarga,” jawab Sunu ketika ditemui di Gedung DPR Komisi V selapas rapat dengar pendapat mengenai perkembangan penanganan kecelakaan pesawat AirAsia QZ 8501, Selasa (13/1). Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan menetapkan tarif batas bawah sekurang-kurangnya 40% lebih rendah dari tarif batas atas. Dimana aturan yang berlaku sebelumnya adalah 50% dari batas atas. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Ketentuan ini diteken oleh Ignasius Jonan pada 30 Desember lalu. (Stefanno Reinard Sulaiman) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News