JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) dikabarkan bakal mengumumkan kenaikan tarif batas atas maskapai penerbangan sebesar 10%. Namun demikian, muncul berbagai reaksi dari pelaku industri penerbangan terkait rencana pemerintah menaikkan tarif tersebut. CEO AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko mengungkapkan, pada dasarnya tarif batas atas ditentukan pemerintah agar maskapai penerbangan tidak menerapkan harga tiket terlalu tinggi. Meskipun demikian, harga sangat bergantung kepada supply dan demand alias permintaan dan penawaran. "Harga tergantung supply dan demand. Ini pure mekanisme pasar. Sebaiknya dilepaskan ke mekanisme pasar. Kalau bisa 25% sampai 30%," kata Sunu di Hotel Intercontinental Midplaza, Senin (15/9/2014).
AirAsia minta tarif batas atas naik 25%-30%
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) dikabarkan bakal mengumumkan kenaikan tarif batas atas maskapai penerbangan sebesar 10%. Namun demikian, muncul berbagai reaksi dari pelaku industri penerbangan terkait rencana pemerintah menaikkan tarif tersebut. CEO AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko mengungkapkan, pada dasarnya tarif batas atas ditentukan pemerintah agar maskapai penerbangan tidak menerapkan harga tiket terlalu tinggi. Meskipun demikian, harga sangat bergantung kepada supply dan demand alias permintaan dan penawaran. "Harga tergantung supply dan demand. Ini pure mekanisme pasar. Sebaiknya dilepaskan ke mekanisme pasar. Kalau bisa 25% sampai 30%," kata Sunu di Hotel Intercontinental Midplaza, Senin (15/9/2014).