AirAsia minta tarif batas atas naik 25%-30%



JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) dikabarkan bakal mengumumkan kenaikan tarif batas atas maskapai penerbangan sebesar 10%. Namun demikian, muncul berbagai reaksi dari pelaku industri penerbangan terkait rencana pemerintah menaikkan tarif tersebut.

CEO AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko mengungkapkan, pada dasarnya tarif batas atas ditentukan pemerintah agar maskapai penerbangan tidak menerapkan harga tiket terlalu tinggi. Meskipun demikian, harga sangat bergantung kepada supply dan demand alias permintaan dan penawaran.

"Harga tergantung supply dan demand. Ini pure mekanisme pasar. Sebaiknya dilepaskan ke mekanisme pasar. Kalau bisa 25% sampai 30%," kata Sunu di Hotel Intercontinental Midplaza, Senin (15/9/2014).


Sunu mengungkapkan, pihaknya sebenarnya ingin tarif batas atas ditiadakan. Sebab, tarif batas atas hanya terjadi pada saat musim puncak alias high season

Dalam setahun penuh, maskapai hanya dapat meraup untung pada masa high season yang hanya selama 4 hingga 5 minggu. "High season hanya liburan, anak sekolah, Lebaran, dan akhir tahun. Hanya di periode ini. Menurut kami, ini ingin dioptimalkan pendapatan saat high season untuk kompensasi lemahnya saat low season, agar harga tetap terjangkau," ungkap Sunu. 

Jika diberlakukan tarif batas atas, maka setelah dihitung, ungkap Sunu, harga akan lebih tinggi saat low season. Sehingga, maskapai dapat meraup pendapatan pula pada masa bukan high season.

"Kami sangat yakin sebenarnya yang kami inginkan pure mekanisme pasar. Kami berharap harga tersebut batas atas lebih tinggi dari 10 persen. Batas atas itu hanya mungkin 4 sampai 5 minggu," ungkap Sunu.(Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa