KONTAN.CO.ID - JAKARTA. AirAsia telah memperketat kebijakan terkait penggunaan dan pengisian daya power bank di semua penerbangan yang berlaku mulai 1 April 2025. Kebijakan ini diterapkan sesuai dengan standar keselamatan penerbangan global guna meningkatkan keamanan penerbangan serta meminimalkan risiko insiden yang berkaitan dengan baterai selama penerbangan. Seluruh penumpang diimbau untuk memastikan bahwa power bank yang dibawa sesuai dengan kebijakan maskapai sebelum tiba di bandara, guna memperlancar proses check-in dan boarding.
Sesuai dengan peraturan mengenai barang berbahaya (Dangerous Goods) yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023, power bank yang diperbolehkan memiliki kapasitas maksimal 100 watt-jam (Wh) atau 20.000 miliampere-jam (mAh). Baca Juga: AirAsia Resmikan Penerbangan Denpasar-Darwin Sementara itu, power bank dengan kapasitas antara 100Wh hingga 160Wh memerlukan persetujuan dari maskapai di konter check-in. Untuk alasan keselamatan:
- Power bank harus disimpan di kantong kursi atau di bawah kursi.
- Power bank tidak diperbolehkan disimpan di kompartemen atas.
- Penggunaan power bank selama penerbangan tidak diperbolehkan.
- Power bank dilarang digunakan untuk mengisi daya perangkat elektronik portabel selama penerbangan.
- Power bank tidak boleh dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar dan harus dibawa ke dalam kabin.