Airasia Ride Indonesia Gandeng Jasa Raharja Sediakan Asuransi Bagi Penumpang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Airasia Super App Indonesia meresmikan kemitraannya dengan PT Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan asuransi bagi penumpang umum dan pengemudi airasia ride Indonesia.

Kemitraan ini terangkum dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama “Pengelolaan Iuran Wajib dan Pertanggungan Kecelakaan Penumpang Layanan Angkutan Sewa Khusus” yang berlangsung di Kantor Jasa Raharja, Denpasar, Bali.

Group Head of Delivery airasia Super App Lim Ben-Jie menuturkan bahwa kerja sama ini dilakukan sebagai langkah untuk menempatkan keselamatan pengguna dan pengemudi sebagai prioritas.


Ia menambahkan kemitraan ini juga telah mengamplifikasikan upaya jangka panjang untuk selalu menyesuaikan dengan kondisi lokal, baik dari segi kebutuhan pengguna maupun regulasi pemerintah.

Baca Juga: Sambut Tahun Kelinci Air, Temukan Rahasia Hoki ala airasia Super App

“Kami percaya, akan ada kemitraan lainnya bersama Jasa Raharja di kemudian hari, seiring proyeksi Airasia Ride untuk terus berekspansi ke area ataupun kota lainnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (25/1).

Sebagai informasi, Airasia Ride telah mengaspal di Indonesia sejak November 2022, dengan mengawali perjalanannya di Provinsi Bali. Saat ini, layanan Airasia Ride juga telah tersedia di Malaysia dan Thailand.

Department Head of Obligatory Premium PT Jasa Raharja Teguh Afrianto menambahkan bahwa kerja sama ini bertujuan baik bagi keselamatan masyarakat pengguna angkutan sewa khusus, atau dalam hal ini e-hailing.

“Kami mengapresiasi pihak Airasia Ride Indonesia selaku aplikator yang telah memenuhi unsur-unsur perizinan dan keselamatan,” imbuhnya.

Teguh menjelaskan bahwa Jasa Raharja nantinya akan memberikan perlindungan dasar bagi penumpang dan pengemudi airasia ride Indonesia, sesuai ketentuan UU no. 33 tahun 1964 dengan besaran nilai santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15/PMK/2017 Tanggal 13 Februari 2017 tentang “Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto