JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti yang menjerat suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Airin dapat dijerat pencucian uang walaupun dirinya terlibat secara pasif dengan menikmati hasil pencucian uang yang dilakukan suaminya tersebut. "Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang TPPU, kalau dia (Airin turut terlibat secara) pasif, bisa kena," kata Bambang kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/1).
Airin berpeluang dijerat dakwaan pencucian uang
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti yang menjerat suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Airin dapat dijerat pencucian uang walaupun dirinya terlibat secara pasif dengan menikmati hasil pencucian uang yang dilakukan suaminya tersebut. "Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang TPPU, kalau dia (Airin turut terlibat secara) pasif, bisa kena," kata Bambang kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/1).