Airin berpeluang dijerat dakwaan pencucian uang



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti yang menjerat suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Airin dapat dijerat pencucian uang walaupun dirinya terlibat secara pasif dengan menikmati hasil pencucian uang yang dilakukan suaminya tersebut.

"Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang TPPU, kalau dia (Airin turut terlibat secara) pasif, bisa kena," kata Bambang kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/1).


Lebih lanjut menurut Bambang, Wawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang setelah KPK menjerat Wawan dengan kasus-kasus dugaan korupsi lainnya.

"Dulu TCW diperiksa di kasus suap, tapi TPPU tidak terkait itu. Makanya, setelah dibuka penyidikan baru, baru bisa (kena TPPU)," jelasnya.

Seperti diketahui, terkait pencucian uang Wawan KPK telah melakukan penyitaan terhadap kendaraan-kendaraan mewah milik Wawan. Kendaraan tersebut yakni Nissan GTR, Rolls Royce, Ferrari, Bentley, Lamborghini, dan Harley Davidson.

sebelum dijerat kasus pecucian uang, Wawan ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK), dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan, dan alat kesehatan Provinsi Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia