KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kota Tangerang Selatan sudah berancang-ancang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini ditempuh oleh Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany untuk mengatasi penyebaran wabah virus corona (Covid-19) di wilayahnya. PSBB di Tangsel akan berlaku mulai Sabtu 18 April 2020 hingga Minggu 3 Mei 2020. Artinya, PSBB di Tangsel berlangsung selama 16 hari. Walikota Airin pun sudah merilis aturan pelaksana PSBB untuk wilayahnya. Beleid yang berupa Peraturan Walikota Tangsel No 13/2020 diteken Airin pada Kamis 16 April 2020. Selain melarang sejumlah aktivitas pengumpulan massa dalam jumlah besar, Airin masih membolehkan sejumlah kegiatan sosial dan budaya. Beberapa perhelatan yang masih diperbolehkan dilaksanakan pada saat PSBB adalah khitanan, pernikahan, pemakaman bukan akibat Covid-19, dan takziah (melayat) kematian.
Airin membolehkan khitanan dan pernikahan, tapi ojol dibatasi selama PSBB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kota Tangerang Selatan sudah berancang-ancang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini ditempuh oleh Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany untuk mengatasi penyebaran wabah virus corona (Covid-19) di wilayahnya. PSBB di Tangsel akan berlaku mulai Sabtu 18 April 2020 hingga Minggu 3 Mei 2020. Artinya, PSBB di Tangsel berlangsung selama 16 hari. Walikota Airin pun sudah merilis aturan pelaksana PSBB untuk wilayahnya. Beleid yang berupa Peraturan Walikota Tangsel No 13/2020 diteken Airin pada Kamis 16 April 2020. Selain melarang sejumlah aktivitas pengumpulan massa dalam jumlah besar, Airin masih membolehkan sejumlah kegiatan sosial dan budaya. Beberapa perhelatan yang masih diperbolehkan dilaksanakan pada saat PSBB adalah khitanan, pernikahan, pemakaman bukan akibat Covid-19, dan takziah (melayat) kematian.