Airlangga: Ada Ketentuan Khusus Terkait Patriot Bond dan Merah Putih Bond



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengisyaratkan adanya aturan khusus bagi investor yang membeli atau berinvestasi di Surat Utang Danantara, yakni Merah Putih Bond dan Patriot Bond, sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Aturan khusus skema Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang akan diterbitkan oleh Danantara disebut masih dimatangkan. Namun saat ditanya mengenai ketentuan yang dikaitkan dengan peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), Airlangga belum menjelaskan secara rinci mekanisme instrumen tersebut.

"Iya nanti saja saat diumumkan, itu kan ada di dalam UU P2SK," ujar Airlangga kepada awak media di kantornya, Senin (22/6/2026).


Ketika kembali ditanya mengenai korelasi Patriot Bond dengan ketentuan tax amnesty yang diatur dalam revisi UU P2SK, Airlangga mengatakan pemerintah masih menyiapkan instrumen tersebut.

"Nanti kita monitor karena itu nanti akan disiapkan secara khusus," katanya.

Baca Juga: Airlangga: Pemerintah Siapkan IIFC Setara Dubai, Investor Diberi Insentif Khusus

Airlangga juga belum menjawab saat ditanya mengenai waktu pengumuman skema aturan khusus Surat Utang Danantara tersebut, maupun calon-calon investor atau pengusaha yang berminat membeli instrumen tersebut.

Pernyataan Airlangga tersebut muncul di tengah sorotan terhadap sejumlah fasilitas yang diberikan kepada investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond dalam Perubahan UU P2SK.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menyisipkan Pasal 50A yang mengatur penerbitan surat utang oleh Danantara. Selain surat utang biasa, Danantara diberikan kewenangan untuk menerbitkan surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian terdapat pada Pasal 50A ayat (5), yang menyebut negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus tersebut dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud, dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," bunyi Pasal 50A ayat (5) UU P2SK.

Tak hanya itu, Pasal 50A ayat (6) juga mengatur bahwa data dan informasi yang berasal dari kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan alat bukti hukum di pengadilan.

Baca Juga: Paket Stimulus Semester II, Ekonom: Belum Menjawab Persoalan Pelemahan Daya Beli

Sementara itu, Pasal 50A ayat (7) menegaskan bahwa perlindungan tersebut hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer.

Selain perlindungan hukum, investor juga diberikan keleluasaan untuk memindahtangankan maupun menjaminkan surat utang khusus yang dimilikinya.

Revisi UU P2SK juga memperluas cakupan calon investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Dalam Pasal 50A ayat (9), disebutkan bahwa investor surat utang khusus tersebut termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Ketentuan yang menyebut peserta tax amnesty dan PPS sebagai calon investor serta adanya perlindungan dari pidana perpajakan dan penggunaan data transaksi sebagai dasar pengenaan pajak memunculkan perhatian publik. Namun hingga kini pemerintah belum mengungkapkan lebih rinci skema, target investor, maupun insentif yang akan ditawarkan melalui Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Airlangga hanya menegaskan bahwa ketentuan mengenai instrumen tersebut akan diumumkan setelah seluruh persiapan selesai dimatangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News