KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut peraturan teknis tentang kewajiban iuran penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera) bagi karyawan akan rampung di akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk diketahui, kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang baru saja diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei lalu. Iuran yang harus dibayarkan untuk program tersebut adalah sebesar 3% dari gaji bulanan, dengan rincian 2,5% dibayarkan oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja.
Airlangga: Aturan Teknis Tapera Rampung Sebelum Pemerintahan Presiden Jokowi Berakhir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut peraturan teknis tentang kewajiban iuran penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera) bagi karyawan akan rampung di akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk diketahui, kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang baru saja diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei lalu. Iuran yang harus dibayarkan untuk program tersebut adalah sebesar 3% dari gaji bulanan, dengan rincian 2,5% dibayarkan oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja.