Airlangga Buka Kanal Pengaduan, Pengusaha Bisa Laporkan Kendala 24 Jam



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah membuka akses pengaduan 24 jam bagi pelaku usaha melalui peluncuran kanal pengaduan Satuan Tugas Percepatan dan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).

Kanal ini diharapkan menjadi jalur cepat untuk mengurai berbagai hambatan yang selama ini mengganggu pelaksanaan program strategis nasional dan aktivitas dunia usaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kanal pengaduan tersebut merupakan bagian dari penguatan fungsi debottlenecking dalam percepatan program strategis.


Baca Juga: Airlangga: Tim Negosiasi Dagang RI Sudah di Washington AS untuk Bahas Legal Drafting

Melalui kanal ini, setiap kendala yang dihadapi pelaku usaha dapat ditampung, ditindaklanjuti, dan diselesaikan secara terkoordinasi.

Adapun kanal pengaduan tersebut dapat diakses 24 jam oleh pelaku usaha melalui laman lapor.satgasp2sp.go.id.

Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh Satgas hingga ke tingkat kementerian dan lembaga teknis terkait melalui forum koordinasi rutin yang digelar setiap pekan.

"Kanal ini dapat diakses dalam waktu 24 jam oleh pelaku usaha, alamatnya adalah lapor.satgasp2sp.go.id yang akan langsung ditindaklanjuti oleh Satgas sampai dengan di tingkat kementerian dan lembaga teknis di dalam forum rutin yang akan dilakukan setiap minggu," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Untuk diketahui, Satgas P2SP terdiri dari tiga kelompok kerja (Pokja). Pokja I bertugas mempercepat realisasi dan pelaksanaan anggaran program strategis pemerintah.

Pokja II berperan dalam mempercepat implementasi program serta menyelesaikan berbagai kendala atau debottlenecking.

Dan terakhir, Pokja III berfokus pada percepatan penyelesaian regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program sekaligus memperkuat aspek penegakan hukum.

Selanjutnya: Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP) November 2025 Turun Menjadi US$62,83 per Barel

Menarik Dibaca: Harga Emas Tergelincir Setelah Reli Lima Hari karena Profit Taking

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News