KONTAN.CO.ID - Pemerintah pusat menuding salah satu sebab peringkat kemudahan berusaha di Indonesia atau Ease of Doing Business (EoDB) susah naik lantaran Pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Surabaya enggan menerapkan layanan investasi satu pintu di online single submision (OSS). Walhasil peringkat EoDB Indonesia pada 2020 ini tetap bertengger di level 73. Sebelumnya pada 2018 peringkat EoDB Indonesia sempat menanjak ke level 72, atau naik 19 peringkat dibandingkan posisi 2017 yang ada di peringkat 91. Sementara jika dibandingkan dengan tahun 2016 EoDB Indoensia masih ada di peringkat 106 atau menanjak 34 peringkat dalam dua tahun. Padahal OSS diharapkan menjadi terobosan untuk memperbaiki peringkat EoDB ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Arlangga Hartarto mengungkapkan hal ini dalam pertemuan dengan pimpinan media massa, Senin (17/2). "Saat pemerintah menerapkan Online Single Submision (OSS) kemarin, pemerintah DKI Jakarta maupun Surabaya (Pemerintah Kota) tidak melaksanakan OSS itu. Dengan Surabaya dan DKI Jakarta tidak melakukan itu, maka Ease of Doing Business (EoDB) kita macet," kata Airlangga.
Airlangga: DKI Jakarta dan Surabaya bikin EoDB susah naik
KONTAN.CO.ID - Pemerintah pusat menuding salah satu sebab peringkat kemudahan berusaha di Indonesia atau Ease of Doing Business (EoDB) susah naik lantaran Pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Surabaya enggan menerapkan layanan investasi satu pintu di online single submision (OSS). Walhasil peringkat EoDB Indonesia pada 2020 ini tetap bertengger di level 73. Sebelumnya pada 2018 peringkat EoDB Indonesia sempat menanjak ke level 72, atau naik 19 peringkat dibandingkan posisi 2017 yang ada di peringkat 91. Sementara jika dibandingkan dengan tahun 2016 EoDB Indoensia masih ada di peringkat 106 atau menanjak 34 peringkat dalam dua tahun. Padahal OSS diharapkan menjadi terobosan untuk memperbaiki peringkat EoDB ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Arlangga Hartarto mengungkapkan hal ini dalam pertemuan dengan pimpinan media massa, Senin (17/2). "Saat pemerintah menerapkan Online Single Submision (OSS) kemarin, pemerintah DKI Jakarta maupun Surabaya (Pemerintah Kota) tidak melaksanakan OSS itu. Dengan Surabaya dan DKI Jakarta tidak melakukan itu, maka Ease of Doing Business (EoDB) kita macet," kata Airlangga.