KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mendorong perusahaan swasta agar lebih optimal memanfaatkan insentif pajak Super Deduction Tax 300% dan Deduction Tax 200% yang diberikan untuk kegiatan riset dan pengembangan (R&D) serta pembiayaan pendidikan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, meskipun pemerintah telah menyediakan fasilitas insentif tersebut, namun pemanfaatannya oleh dunia usaha masih rendah. “Maka ini harapannya bisa dimanfaatkan. Kalau regulasinya takut diaudit, nah itu nanti bisa dilakukan dengan KAP (Kantor Akuntan Publik) sebetulnya. Seperti di pasar modal kan juga yang mengaudit KAP, jadi itu sebetulnya tidak perlu dikhawatirkan,” ujar Airlangga dalam acara CEO Insight, rangkaian Kompas 100 CEO Forum, Selasa (4/11).
Airlangga Dorong Pengusaha Manfaatkan Insentif Pajak Super Deduction Tax 300%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mendorong perusahaan swasta agar lebih optimal memanfaatkan insentif pajak Super Deduction Tax 300% dan Deduction Tax 200% yang diberikan untuk kegiatan riset dan pengembangan (R&D) serta pembiayaan pendidikan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, meskipun pemerintah telah menyediakan fasilitas insentif tersebut, namun pemanfaatannya oleh dunia usaha masih rendah. “Maka ini harapannya bisa dimanfaatkan. Kalau regulasinya takut diaudit, nah itu nanti bisa dilakukan dengan KAP (Kantor Akuntan Publik) sebetulnya. Seperti di pasar modal kan juga yang mengaudit KAP, jadi itu sebetulnya tidak perlu dikhawatirkan,” ujar Airlangga dalam acara CEO Insight, rangkaian Kompas 100 CEO Forum, Selasa (4/11).