Airlangga Hartarto diperiksa 12 jam. - JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng di dalam negeri bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. "Pemeriksaan Airlangga Hartarto berjalan selama 12 jam dari jam 9 pagi sampai jam 9 malam. Ada 46 pertanyaan keseluruhannya telah dijawab dengan baik oleh beliau (Airlangga Hartarto)," jelas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (24/7). Kuntadi menyampaikan, pemeriksaan Airlangga Hartarto merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, atas nama tersangka Indrasari Wisnu Wardhana yang juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Ngeri Kementerian Perdagangan dkk.
Airlangga Hartarto Diperiksa Kejaksaan 12 Jam dengan 46 Pertanyaan Kasus Ekspor CPO
Airlangga Hartarto diperiksa 12 jam. - JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng di dalam negeri bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. "Pemeriksaan Airlangga Hartarto berjalan selama 12 jam dari jam 9 pagi sampai jam 9 malam. Ada 46 pertanyaan keseluruhannya telah dijawab dengan baik oleh beliau (Airlangga Hartarto)," jelas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (24/7). Kuntadi menyampaikan, pemeriksaan Airlangga Hartarto merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, atas nama tersangka Indrasari Wisnu Wardhana yang juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Ngeri Kementerian Perdagangan dkk.