KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan instruksi untuk mendorong peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja. Instruksi yang tertuang dalam beleid Inpres Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha tersebut menekankan pemusatan izin usaha dan investasi pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Baca Juga: Pemerintah siapkan Inpres, perizinan semua ke BKPM
Airlangga Hartarto sebut Inpres kemudahan investasi sejalan dengan OSS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan instruksi untuk mendorong peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja. Instruksi yang tertuang dalam beleid Inpres Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha tersebut menekankan pemusatan izin usaha dan investasi pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Baca Juga: Pemerintah siapkan Inpres, perizinan semua ke BKPM