KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah menambah delapan aturan turunan UU Cipta Kerja. Airlangga menjelaskan, penambahan aturan turunan tersebut berkaitan dengan sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Dengan demikian, aturan turunan yang tadinya berjumlah 44, terdiri atas 40 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan empat Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) menjadi 48 RPP dan 4 Raperpres.
Airlangga Hartarto sebut pemerintah tambah 8 aturan turunan UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah menambah delapan aturan turunan UU Cipta Kerja. Airlangga menjelaskan, penambahan aturan turunan tersebut berkaitan dengan sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Dengan demikian, aturan turunan yang tadinya berjumlah 44, terdiri atas 40 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan empat Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) menjadi 48 RPP dan 4 Raperpres.