KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan pelaku usaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan pada Idul Fitri tahun 2021 ini. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers. Meski masih dalam kondisi pandemi virus corona (Covid-19), kegiatan ekonomi disebut sudah mulai kembali bergerak. "Ini tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan," ujar Airlangga saat di Kantor Presiden usai Sidang Kabinet Paripurna, Rabu (7/4). Insentif yang diberikan kepada pelaku usaha dinilai mampu memulihkan sektor industri. Oleh karena itu, industri dinilai telah mampu memenuhi kewajiban THR sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan.
Airlangga Hartarto: Sudah waktunya pengusaha membayar THR karyawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan pelaku usaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan pada Idul Fitri tahun 2021 ini. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers. Meski masih dalam kondisi pandemi virus corona (Covid-19), kegiatan ekonomi disebut sudah mulai kembali bergerak. "Ini tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan," ujar Airlangga saat di Kantor Presiden usai Sidang Kabinet Paripurna, Rabu (7/4). Insentif yang diberikan kepada pelaku usaha dinilai mampu memulihkan sektor industri. Oleh karena itu, industri dinilai telah mampu memenuhi kewajiban THR sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan.