KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Penyesuaian tarif ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, keputusan menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025 akan menyesuaikan keputusan pemerintahan baru yang terpilih, yakni pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. “Terkait PPN itu UU HPP jadi selama ini UU HPP bunyinya demikian, tetapi mengenai apa yang diputus tergantung pemerintah programnya nanti seperti apa,” tutur Airlangga kepada awak media, Jumat (22/3).
Airlangga: Kenaikan Tarif PPN 12%, Tergantung Keputusan Pemerintahan Prabowo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Penyesuaian tarif ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, keputusan menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025 akan menyesuaikan keputusan pemerintahan baru yang terpilih, yakni pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. “Terkait PPN itu UU HPP jadi selama ini UU HPP bunyinya demikian, tetapi mengenai apa yang diputus tergantung pemerintah programnya nanti seperti apa,” tutur Airlangga kepada awak media, Jumat (22/3).