KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan persiapan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masih berlangsung. Namun, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal operasional pusat finansial tersebut. Airlangga mengatakan pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aspek untuk mendukung pengembangan PFII, terutama terkait kepastian usaha bagi investor dan Danantara.
"PFII kemarin kita juga persiapkan, kan memang salah satu daripada investasi yang dibutuhkan adalah kepastian usaha termasuk dari para investor dan juga Danantara," ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Baca Juga: Pemerintah Tak Mau Gegabah Hapus Tax Holiday di Era Pajak Global 15% Menurut Airlangga, salah satu aspek yang tengah diproses berkaitan dengan standar antisuap melalui Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD). Pemerintah menilai penerapan standar tersebut diperlukan untuk menciptakan persaingan usaha yang setara atau level
playing field, termasuk bagi investor yang beroperasi di Indonesia. "Sehingga ada beberapa hal yang sedang diproses melalui OECD nantinya ratifikasi dari anti
bribery. Karena itu juga harus level
playing field," katanya. Airlangga menjelaskan, penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia selama ini banyak berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, aktivitas investasi tidak selalu berhubungan langsung dengan penggunaan anggaran negara. Meski demikian, ia menekankan pentingnya penerapan standar antisuap untuk mendukung kesetaraan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Baca Juga: Menaker Pastikan Penetapan UMP 2027 Sesuai UU Perlindungan Ketenagakerjaan Baru Terkait kemungkinan PFII mulai beroperasi di Jakarta terlebih dahulu, Airlangga belum memberikan kepastian mengenai jadwal pelaksanaannya. "Nanti kita akan diumumkan pada waktunya," jelas Airlangga.
Sebagai latar belakang, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi undang-undang pada 21 Juli 2026. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi pengembangan pusat finansial yang diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia di pasar keuangan global. Sebelumnya, Airlangga menyatakan bahwa tahap awal PFII direncanakan berlokasi di Jakarta, sedangkan lokasi pengembangan di Bali masih dalam tahap evaluasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News