KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan kepentingan nasional tetap terlindungi dalam setiap perjanjian dagang, termasuk terkait aspek halal yang berlandaskan perlindungan konsumen, kepastian usaha, dan penguatan daya saing industri. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan dengan jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Pertemuan tersebut membahas Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat agar tetap berjalan dalam koridor kepatuhan terhadap syariat dan regulasi nasional mengenai Jaminan Produk Halal (JPH).
Airlangga menegaskan, pemerintah memastikan kepentingan umat dan kedaulatan ekonomi nasional tetap terjaga dalam implementasi kerja sama perdagangan tersebut.
Baca Juga: Konflik AS Israel-Iran Memanas, Mendag Dorong Penguatan Pasar Domestik "Halal itu merupakan hal yang mutlak, terutama untuk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia. Kemudian mekanisme halal ada yang melalui juga Mutual Recognition Agreement (MRA) yang sudah diakui oleh Indonesia. Sehingga barang yang masuk terutama makanan dan minuman itu dijamin kehalalannya," ujar Airlangga dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026). Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki kesepakatan Mutual Recognition Agreement (MRA) di bidang sertifikasi halal. Melalui skema ini, Indonesia mengakui sertifikat halal yang diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS, sepanjang lembaga tersebut telah diakui dan terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Saat ini, terdapat lima LHLN di Amerika Serikat yang telah memperoleh Recognition Agreement dari BPJPH, yakni Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions of Omaha (HTO), serta Islamic Society of the Washington Area (ISWA) melalui Halal Certification Department. Airlangga juga menyampaikan bahwa saat ini sekitar 38 negara telah memiliki skema MRA dengan Indonesia.
Baca Juga: Berapa Sebenarnya Tarif Resiprokal Indonesia-AS? Ini Penjelasan Airlangga Dengan mekanisme tersebut, produk dari negara-negara tersebut yang telah tersertifikasi halal oleh lembaga yang diakui dapat langsung masuk ke pasar Indonesia tanpa perlu melalui proses sertifikasi ganda. Untuk produk pertanian, khususnya daging dan hasil sembelihan, Indonesia menerima praktik penyembelihan dari Amerika Serikat yang mematuhi hukum Islam atau sesuai standar Standards and Metrology Institute for Islamic Countries(SMIIC) di bawah naungan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Standar tersebut telah mengharmonisasikan aturan halal dan metrologi secara global. BPJPH juga telah melakukan audit langsung terhadap lembaga-lembaga halal di AS guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut. "Tentu pemerintah terus berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia sebagai payung utama untuk kehalalan di Indonesia," pungkas Airlangga.
Baca Juga: Kesepakatan Dagang, Indonesia Bakal Impor Jagung hingga Alkohol dari AS Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News