KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan aturan teknis terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) akan terbit sebelum 1 Juni 2026. Regulasi tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat pengawasan ekspor nasional melalui mekanisme satu pintu. Kebijakan anyar tersebut nantinya akan mengatur pelaksanaan ekspor yang dilakukan melalui satu pintu oleh Danantara Sumber Daya Indonesia. "Nah tadi kami laporkan bahwa regulasi instrumen regulasi baik dari Permendag, dari BI, maupun dari Menteri Keuangan juga akan disiapkan sebelum 1 Juni itu harus diselesaikan," jelas Airlangga di Istana Kepresidenan, Kamis (21/5/2026).
Airlangga Pastikan Aturan Teknis Ekspor SDA Terbit Sebelum 1 Juni 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan aturan teknis terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) akan terbit sebelum 1 Juni 2026. Regulasi tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat pengawasan ekspor nasional melalui mekanisme satu pintu. Kebijakan anyar tersebut nantinya akan mengatur pelaksanaan ekspor yang dilakukan melalui satu pintu oleh Danantara Sumber Daya Indonesia. "Nah tadi kami laporkan bahwa regulasi instrumen regulasi baik dari Permendag, dari BI, maupun dari Menteri Keuangan juga akan disiapkan sebelum 1 Juni itu harus diselesaikan," jelas Airlangga di Istana Kepresidenan, Kamis (21/5/2026).
TAG: