Airlangga Pastikan Pemerintah akan Patuhi Keputusan MK soal UU Cipta Kerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa pemerintah akan mengikuti apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait putusan tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Pemerintah akan mengikuti apa yang diputuskan oleh MK. Oleh karena itu yang jangka pendek kan terkait dengan pengupahan, yaitu Kemenaker, berkomunikasi dengan pihak tenaga kerja, buruh maupun dengan pengusaha," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (1/11).

Adapun beberapa hal yang ditegaskan dalam putusan MK adalah meminta DPR dan pemerintah untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Cipta Kerja. 


Baca Juga: Uji Materi UU Cipta Kerja, MK Minta Pemerintah Siapkan UU Tenaga Kerja Baru

Sementara aturan turunan tentang pengupahan dari UU Cipta Kerja adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. "Jadi artinya dalam PP 51 juga ada indeks tertentunya itu dikaitkan dengan kehidupan layak. Hanya di sini menjadi lebih tegas lagi saja," katanya.

Airlangga mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk mempelajari putusan MK, misalnya saja mengenai penyusunan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Kalau dari pemerintah kan yang paling penting sekarang penentuan UMP. Jadi itu dalam waktu yang tidak terlalu lama, karena siklusnya masuk di November," imbuh Airlangga.

Baca Juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja Partai Buruh, Ini 21 hal yang Diubah

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materil UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan ini tercantum dalam putusan nomor 168/PUU-XXI/2023. Adapun pemohon uji materil ini terdiri serikat buruh dan perorangan. 

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Kamis (31/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli