KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa pemerintah akan mengikuti apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait putusan tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan. "Pemerintah akan mengikuti apa yang diputuskan oleh MK. Oleh karena itu yang jangka pendek kan terkait dengan pengupahan, yaitu Kemenaker, berkomunikasi dengan pihak tenaga kerja, buruh maupun dengan pengusaha," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (1/11). Adapun beberapa hal yang ditegaskan dalam putusan MK adalah meminta DPR dan pemerintah untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Airlangga Pastikan Pemerintah akan Patuhi Keputusan MK soal UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa pemerintah akan mengikuti apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait putusan tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan. "Pemerintah akan mengikuti apa yang diputuskan oleh MK. Oleh karena itu yang jangka pendek kan terkait dengan pengupahan, yaitu Kemenaker, berkomunikasi dengan pihak tenaga kerja, buruh maupun dengan pengusaha," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (1/11). Adapun beberapa hal yang ditegaskan dalam putusan MK adalah meminta DPR dan pemerintah untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Cipta Kerja.