KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut, aturan baru DHE SDA tersebut akan mampu mendongkrak cadangan devisa mencapai US$ 60 miliar hingga US$ 100 miliar per tahun. "Kalau dihitung, US$ 60 miliar hingga US$ 100 miliar itu yang bisa kita dapatkan (dalam setahun)," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (28/7).
Airlangga Sebut Aturan Baru DHE SDA Mampu Dongkrak Cadangan Devisa US$ 100 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut, aturan baru DHE SDA tersebut akan mampu mendongkrak cadangan devisa mencapai US$ 60 miliar hingga US$ 100 miliar per tahun. "Kalau dihitung, US$ 60 miliar hingga US$ 100 miliar itu yang bisa kita dapatkan (dalam setahun)," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (28/7).