KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pihaknya akan mengusulkan beberapa insentif pajak prioritas yang dilanjutkan pada tahun 2025. Adapun insentif tersebut salah satunya Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB). "Beberapa insentif prioritas yang sedang berjalan diusulkan untuk dilanjutkan ke tahun depan dan ini akan segara dibahas juga dengan Kementerian Keuangan," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Minggu (3/11).
Diberitakan KONTAN sebelumnya, Ekonom Universitas Paramadina Jakarta, Wijayanto Samirin melihat PPN DTP untuk kendaraan listrik penerapannya sudah tepat tetapi masih perlu ada modifikasi kebijakan. Menurutnya hanya mobil listrik sejuta umat yang mendapatkan keringanan pajak, sementara yang mewah tidak perlu diberikan. Baca Juga: Kementerian ESDM Percepat Recana Produksi 301 WK Migas dan Sumur Idle "Menurut saya, dihentikan untuk mobil listrik mewah, tetapi lanjut untuk kendaraan listrik sejuta umat," ujar Wijayanto kepada Kontan, Senin (28/10). PPN DTP untuk mobil listrik menurut Wijayanto memang penting. Selain untuk mengurangi polusi, juga untuk mengurangi ketergantungan terhadap BBM. Saat ini Indonesia adalah net importer besar BBM sementara transportasi mengkonsumsi sekitar 62% BBM. "Apalagi 10 tahun lagi kita sudah tidak lagi memproduksi minyak bumi, jadi, mobil listrik adalah solusi untuk ketahanan energi kita," ungkapnya.