KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Hingga saat ini pemerintah belum memutuskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut masih dibahas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "PPN masih dibahas dengan Kementerian Keuangan. Jadi itu kita masih akan ada pembahasan," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Minggu (3/11).
Baca Juga: Penurunan Daya Beli Dorong Lonjakan Rokok Ilegal Untuk diketahui, sejatinya pemerintah hanya memiliki dua bulan lagi untuk memutuskan kebijakan penyesuaian tarif PPN tersebut. Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan tarif PPN dari yang berlaku saat ini 11% menjadi 12% dilakukan paling lambat pada 1 Januari 2025. Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Dwiyanto Soeparno meminta presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.