Airlangga Sebut Penerbitan UU Cipta Kerja Tingkatkan Penanaman Modal Asing



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Munculnya Undang-undang (UU) Cipta Kerja menuai berbagai macam polemik dan gelombang protes. Namun, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai UU Cipta Kerja malah berdampak positif sebagai fondasi di tengah ketidakpastian global akibat pandemi Covid-19.

"Undang-undang Cipta Kerja yang lahir pada masa pandemi Covid-19 telah bertransformasi menjadi fondasi kuat membawa Indonesia bertahan dari ketidakpastian dan goncangan perekonomian saat pandemi Covid 19," ucap dia saat Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (21/3).

Rapat tersebut juga mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.


Airlangga menyebut adanya UU Cipta Kerja sebagai upaya dalam mengantisipasi ketidakpastian global di masa yang akan datang.Dia juga mengeklaim bahwa UU Cipta Kerja sangat berdampak positif terhadap iklim investasi di Indonesia. 

Baca Juga: UU Cipta Kerja Baru Tak Pernah Sepi dari Polemik

Airlangga menuturkan berdasarkan laporan Bank Dunia pada Desember 2022 pasca-UU Cipta Kerja diterbitkan, Indonesia menjadi negara terbesar kedua penerima Foreign Direct Investment (FDI) di Asia tenggara. 

"Pada tingkat Penanaman Modal Asing (PMA), meningkat hampir 30% dalam 5 triwulan dan setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja dibandingkan dengan PMA 5 triwulan sebelum UU Cipta Kerja diterbitkan," ujarnya.

Airlangga menganggap hal itu menunjukkan bahwa investor merespon positif kehadiran Undang-undang Cipta Kerja. Demikian dengan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) melaporkan bahwa implementasi UU Cipta Kerja dapat mengurangi hambatan untuk investasi lebih dari sepertiga dan mengurangi perdagangan serta investasi hampir 10% pada 2021.

Oleh karena itu, dia menilai aspek positif kehadiran UU Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh pemerintah. Ditambah situasi perekonomian yang dilanda ketidakpastian. 

Airlangga menerangkan berbagai aturan turunan UU Cipta Kerja menjadi landasan dalam mempercepat pemulihan perekonomian pascapandemi Covid-19. Adapun perizinan yang terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) mampu memproses birokrasi dan perizinan yang sebelumnya rumit dan penuh ketidakpastian.

Berdasarkan data dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak Agustus 2021 sampai dengan 20 Maret 2023, Sistem OSS telah menerbitkan 3.662.026 Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB diberikan terbesar kepada usaha mikro sebesar 3.476.114 NIB (95%), usaha kecil sebesar 136.788 NIB (3,7%), usaha besar sebesar 30.982 NIB (0,8%), dan usaha menengah sebesar 18.142 NIB (0,5%).

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Sah Jadi UU, Ketidakpastian Iklim Investasi Masih Tinggi

Selain itu, berdasarkan data dari Kementerian Investasi/BKPM tersebut, rasio penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar 99,64%, dan PMA hanya 0,36 persen. Dengan demikian, menurut Airlangga, UU Cipta Kerja memberikan lebih banyak manfaat bagi PMDN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi