Airlangga Sebut Tarif Indonesia-Amerika Serikat yang Berlaku Jadi 15% Bukan 19%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan kesepakatan tarif Amerika Serikat (AS) sebesar 19% tidak berlaku usai kebijakan tarif resiprokal dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) AS. 

Menurut Airlangga, kini Indonesia mengacu pada kesepakatan tarif global yang diterapkan trump yakni sebesar 15%. 

"Tarif kan sekarang tarif global 15%, maka yang berlaku adalah global yang 15%," kata Airlangga dijumpai di Kantor Kemnaker, Jum'at (27/2/2026). 


Baca Juga: 27/2/2026, 4,6 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Ini Cara Lapor SPT di Coretax

Airlangga menjelaskan bahwa tarif yang disepakati sbelumnya sebesar 19% sebelumnya juga belum diratifikasi, sehingga belum ada kewajiban untuk untuk diterapkan oleh kedua negara. 

Selain itu, menurutnya kebijakan tarif global ini justru menguntungkan posisi Indonesia lantaran mendapatkan tarif lebih rendah daripada kesekatan sebelumnya. "Sebelumnya kan 19%, itu jadinya kita dapat diskon ke 15%," jelas Airlangga. 

Lebih lanjut, Airlangga memastikan untuk sektor unggulan yang sebelumnya mendapatkan tarif 0% ini tidak akan terdampak dengan kebijakan tarif yang dipukul rata sebesar 15%. 

Airlangga mengatakan bahwa hal iti telah disepakati oleh otoritas Amerika Serikat.  "Yang dari 0% ke sekarang juga sebenernya itu sudah 0%," ungkap Airlangga. 

Sebelumnya, AS tetap memberlakukan tarif resiprokal sebesar 19% terhadap produk impor dari Indonesia.

Meski demikian, daftar 1.819 pos tarif dan produk tekstil yang telah diidentifikasi dalam perjanjian memperoleh pengecualian tarif 0%.

Sehari setelah pengumuman ART, Mahkamah Agung AS memutuskan untuk membatalkan beberapa kebijakan tarif global Trump. 

Pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat, Mahkamah Agung AS, dengan hasil pemungutan suara 6-3, memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Baca Juga: Upaya Sampoerna Entrepreneurship Training Center & Inotek Dorong Ekonomi Desa & UMKM

Putusan tersebut membuat AS mulai menerapkan tarif global sementara sebesar 10%, dengan rencana Gedung Putih menaikkannya menjadi 15%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News