Airlangga Tak Permasalahkan Bali Jadi Tempat Surga Pajak Para Investor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait anggapan bahwa rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan menjadikan Bali sebagai surga pajak (tax haven). 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai keberadaan rezim perpajakan yang kompetitif merupakan praktik yang lazim diterapkan sejumlah pusat keuangan dunia.

Menurut Airlangga, negara-negara yang telah lebih dulu menjadi financial center juga menawarkan berbagai fasilitas perpajakan untuk menarik arus modal internasional.


"Surga pajak kan ada di mana aja sekarang. Ya kan di Dubai juga ada surga pajak. Di Singapura juga ada surga pajak," ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Ia menegaskan isu tersebut tidak seharusnya menjadi penghalang bagi Indonesia untuk membangun pusat keuangan internasional. Yang terpenting, kata dia, adalah bagaimana Indonesia mampu meningkatkan daya tarik investasi dan menjadi pintu masuk arus modal global.

Baca Juga: Luhut Sebut Pertemuan Family Office Bakal Digelar di Bali, Bawa Ratusan Miliar Dolar

Airlangga menjelaskan, selama ini investasi yang masuk ke Indonesia melalui skema konvensional (tradisional) mencapai sekitar Rp 2.200 triliun per tahun. 

Nilai tersebut masih jauh di bawah dana yang berhasil dihimpun Singapura melalui perannya sebagai pusat keuangan internasional.

"Kalau kita sekarang dengan tradisional investasi, kan satu tahun kira-kira Rp 2.200 triliun untuk investasi. Tapi bandingkan dengan negara Singapura, mereka bisa menarik investasi terkait dengan financial center mereka Rp 5.000 triliun. Naiknya berkali-kali lipat," katanya.

Menurut dia, dana yang masuk ke Singapura tidak seluruhnya diinvestasikan di negara tersebut, melainkan menjadi pintu masuk sebelum dialirkan ke berbagai negara tujuan investasi.

"Rp 5.000 triliun itu jadi dana masuk ke Singapura dulu baru disebar. Sedangkan potensi investasi di Indonesia kan besar," imbuh Airlangga.

Airlangga juga mencontohkan Dubai yang berhasil berkembang menjadi salah satu pusat keuangan terbesar di dunia dengan nilai aset yang mencapai sekitar US$ 800 miliar.

Baca Juga: Ekonom Ingatkan Risiko Pusat Finansial Internasional Bali Jadi Sarang Tax Avoidance

Ia menambahkan jumlah pusat keuangan global di dunia masih relatif terbatas. Oleh karena itu, Indonesia perlu memanfaatkan peluang untuk masuk dalam jaringan tersebut.

"Jadi kita harus menarik global picture-nya. Di dunia kan terbatas. Financial center hanya Singapura, Dubai, Hong Kong, kemudian bagian di Amerika," imbuhnya.

Pemerintah bersama DPR saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai dasar hukum pembentukan kawasan keuangan internasional di Indonesia. 

Regulasi tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan ditargetkan rampung pada September 2026.

RUU tersebut membuka peluang pembentukan satu atau lebih kawasan pusat keuangan internasional yang mengadopsi standar global, memiliki kekhususan hukum dan administrasi, serta memperoleh berbagai fasilitas untuk meningkatkan daya saing.

Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah pemberian perlakuan perpajakan khusus bagi pelaku usaha di kawasan PFII. Dalam Pasal 248A ayat (6), pemerintah menyatakan kegiatan usaha pada PFII akan dikenakan perlakuan perpajakan khusus, fasilitas perpajakan khusus, serta fasilitas lainnya.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan KEK Keuangan di Bali, Konsepnya Mirip DIFC Dubai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: