KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta harus dilakukan secara penuh dan tepat waktu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan perusahaan dilarang mencicil pembayaran THR dan wajib melunasinya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7 Lebaran). "Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Airlangga: THR Swasta Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta harus dilakukan secara penuh dan tepat waktu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan perusahaan dilarang mencicil pembayaran THR dan wajib melunasinya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7 Lebaran). "Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).