KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melonjaknya kasus corona di sejumlah wilayah membuat pemerintah pusat memutuskan melakukan pembatasan di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan itu berlangsung mulai 11 - 25 Januari 2021 mendatang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga menjadi Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengatakan, keputusan itu diambil dengan melihat parameter yang telah ditetapkan pemerintah. Para meternya kata Airlangga, antara lain adalah angka kasus aktif dan angka kematian karena Covid-19 telah di atas rata-rata nasional, angka ratio ketersediaan tempat tidur rumah sakit di atas 70%, dan angka kesembuhan di bawah rata-rata nasional.
Airlangga ungkap alasan pemerintah pusat lakukan pembatasan kegiatan di Jawa & Bali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melonjaknya kasus corona di sejumlah wilayah membuat pemerintah pusat memutuskan melakukan pembatasan di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan itu berlangsung mulai 11 - 25 Januari 2021 mendatang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga menjadi Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengatakan, keputusan itu diambil dengan melihat parameter yang telah ditetapkan pemerintah. Para meternya kata Airlangga, antara lain adalah angka kasus aktif dan angka kematian karena Covid-19 telah di atas rata-rata nasional, angka ratio ketersediaan tempat tidur rumah sakit di atas 70%, dan angka kesembuhan di bawah rata-rata nasional.