KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melonjaknya kasus corona di sejumlah wilayah membuat pemerintah pusat memutuskan melakukan pembatasan di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan itu berlangsung mulai 11 - 25 Januari 2021 mendatang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga menjadi Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengatakan, keputusan itu diambil dengan melihat parameter yang telah ditetapkan pemerintah. Para meternya kata Airlangga, antara lain adalah angka kasus aktif dan angka kematian karena Covid-19 telah di atas rata-rata nasional, angka ratio ketersediaan tempat tidur rumah sakit di atas 70%, dan angka kesembuhan di bawah rata-rata nasional.
"Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga usai rapat terbatas, Rabu (6/1). Baca Juga: Ini daftar pembatasan kegiatan di Jawa Bali mulai 11-25 Januari Airlangga menjelaskan, beberapa hal telah ditetapkan dalam rencana pembatasan tersebut. Kegiatan perkantoran akan dibatasi dengan memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75% dari total karyawan. Meski begitu sektor esensial disebut Ailangga tetap beroperasi 100%. Namun, dilakukan pembatasan jam buka seperti pada pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 19.00.