KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menyiapkan paket insentif perpajakan untuk tahun 2027 guna menjaga konsumsi rumah tangga dan menopang pertumbuhan ekonomi. Sejumlah kebijakan yang tengah disiapkan mencakup perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), evaluasi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), hingga pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk emas perhiasan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, berbagai insentif tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi pada tahun depan.
Airlangga Ungkap Sederet Insentif Pajak 2027, Ini Rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menyiapkan paket insentif perpajakan untuk tahun 2027 guna menjaga konsumsi rumah tangga dan menopang pertumbuhan ekonomi. Sejumlah kebijakan yang tengah disiapkan mencakup perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), evaluasi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), hingga pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk emas perhiasan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, berbagai insentif tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi pada tahun depan.
TAG: