KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membawa perkembangan terbaru mengenai revisi aturan devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Airlangga memberi sinyal bahwa dalam aturan terbarunya, para eksportir tidak diwajibkan menyimpan DHE SDA paling sedikit 50% di dalam negeri. Hal ini menjawab kekhawatiran para eksportir yang menilai bahwa kewajiban DHE SDA minimal 50% akan memberatkan mereka.
Airlangga Update Aturan DHE SDA, Wajib Simpan DHE Minimal 50%?
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membawa perkembangan terbaru mengenai revisi aturan devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Airlangga memberi sinyal bahwa dalam aturan terbarunya, para eksportir tidak diwajibkan menyimpan DHE SDA paling sedikit 50% di dalam negeri. Hal ini menjawab kekhawatiran para eksportir yang menilai bahwa kewajiban DHE SDA minimal 50% akan memberatkan mereka.