Airnav Akan Hapus Piutang Maskapai yang Telah Pailit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia akan menghapus piutang perusahaan dari sejumlah maskapai penerbangan. Hal itu karena maskapai sudah tidak lagi beroperasi atau pailit.

Direktur Utama Airnav Indonesia, Polana Banguningsih Pramesti mengakui penghapusan piutang tidak mudah karena harus melalui proses yang cukup panjang. 

Saat ini, pihaknya sedang berupaya memberikan masukan kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan sedikit revisi terhadap peraturan Kementerian Perhubungan yang dalam hal ini terkait peraturan di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. 


"Jadi itu akan diupayakan di tahun 2024 untuk melakukan penghapusan utang," ujar Polana dikutip Jumat (29/12).

Baca Juga: Jumlah Penerbangan Tahun 2023 Meningkat 17%

Lebih lanjut, Polana mengatakan, Airnav terus berkomunikasi dengan maskapai menyelesaikan piutang. Saat ini sebagian piutang juga sudah direstrukturisasi.

"Perbaikan piutang ada, piutang sudah menurun, mungkin waktu itu mendengar pada waktu di DPR, sudah menurun sedikit," kata Polana.

Sebelumnya, AirNav mencatat terdapat total piutang perusahaan sebesar Rp 1,52 triliun dari sejumlah maskapai nasional maupun internasional.

Polana menyebut, total piutang tersebut merupakan akumulasi dari tahun 2018 hingga kuartal II-2023. Sebanyak 76% piutang tersebut berasal dari maskapai domestik. Sementara 24% lainnya merupakan maskapai asing. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat