KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) Non Tunai sebesar Rp 2,51 triliun kepada Perum Lembaga Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau lebih dikenal sebagai Airnav Indonesia. Adapun PMN Non Tunai tersebut berupa Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Perhubungan berupa fasilitas navigasi penerbangan, alat bantu pendaratan visual dan fasilitas komunikasi penerbangan pada bandar udara yang dioperasikan Perum LPPNI (AirNav Indonesia) untuk pelayanan navigasi penerbangan kepada pengguna jasa. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban mengatakan, tujuan pemberian penyertaan modal pemerintah pusat (PMPP) tersebut adalah guna memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan, serta optimalisasi penggunaan BMN.
Airnav Indonesia Dapat PMN Non Tunai Senilai Rp 2,51 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) Non Tunai sebesar Rp 2,51 triliun kepada Perum Lembaga Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau lebih dikenal sebagai Airnav Indonesia. Adapun PMN Non Tunai tersebut berupa Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Perhubungan berupa fasilitas navigasi penerbangan, alat bantu pendaratan visual dan fasilitas komunikasi penerbangan pada bandar udara yang dioperasikan Perum LPPNI (AirNav Indonesia) untuk pelayanan navigasi penerbangan kepada pengguna jasa. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban mengatakan, tujuan pemberian penyertaan modal pemerintah pusat (PMPP) tersebut adalah guna memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan, serta optimalisasi penggunaan BMN.