JAKARTA. Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau dikenal dengan AirNav Indonesia memberikan klarifikasi atas pernyataan Andre Budi Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Cabang Indonesia Air Traffic Controller Association terkait mutasi direksi di AirNav. Sebelumnya, Andre mengungkapkan, mutasi dilakukan karena jajaran direksi AirNav melanggar Instruksi Menteri Perhubungan karena mengizinkan maskapai untuk menambah penerbangan per jam. Terkait hal itu, AirNav membantahnya. Menurut Corporate Secretary AirNav Indonesia, Didiet K. S. Radityo, rotasi dan mutasi kepada sejumlah karyawan dilakukan sebagai sarana evaluasi perusahaan terhadap SDM, pembinaan manajeman dan meningkatkan produktivitas kinerja.
AirNav: Mutasi direksi untuk penyegaran
JAKARTA. Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau dikenal dengan AirNav Indonesia memberikan klarifikasi atas pernyataan Andre Budi Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Cabang Indonesia Air Traffic Controller Association terkait mutasi direksi di AirNav. Sebelumnya, Andre mengungkapkan, mutasi dilakukan karena jajaran direksi AirNav melanggar Instruksi Menteri Perhubungan karena mengizinkan maskapai untuk menambah penerbangan per jam. Terkait hal itu, AirNav membantahnya. Menurut Corporate Secretary AirNav Indonesia, Didiet K. S. Radityo, rotasi dan mutasi kepada sejumlah karyawan dilakukan sebagai sarana evaluasi perusahaan terhadap SDM, pembinaan manajeman dan meningkatkan produktivitas kinerja.