KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia meneken perpanjangan perjanjian kerja sama koordinasi pertukaran data dan informasi penerbangan serta penegakan hukum di wilayah udara Indonesia dengan Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) pada 12 Februari 2018. Perjanjian kerja sama ini meliputi pertukaran data dan informasi untuk kepentingan keselamatan penerbangan, keamanan dan pertahanan negara serta penegakan hukum di wilayah udara Nusantara. Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto mengatakan, perpanjangan perjanjian kerja sama tersebut merupakan bukti komitmen AirNav Indonesia dalam mendukung keamanan dan pertahanan wilayah udara Indonesia.
“Ranah AirNav Indonesia adalah keselamatan penerbangan, sedangkan Kohanudnas adalah pertahanan dan keamanan, perjanjian kerja sama ini merupakan sinergi kami menjaga ruang udara Nusantara,” kata Novie dalam keterangan resminya, Selasa (13/2). AirNav Indonesia dan KOHANUDNAS sebelumnya telah menjalin kerja sama sejak AirNav Indonesia resmi berdiri pada 2013 lalu. Substansi kerja sama tersebut, AirNav memberikan data dan informasi penerbangan yang dapat mendukung upaya menjaga keamanan wilayah udara Nasional yang dilakukan oleh Kohanudnas. Selain itu, koordinasi antara kedua belah pihak juga diatur melalui mekanisme military civil coordination (MCC). Sehingga Kohanudnas dapat mengakses data penerbangan yang relevan dan juga menempatkan personelnya di cabang kami AirNav yang fungsi utamanya adalah menjadi penghubung utama antara air traffic controller AirNav dengan Kohanudnas sektor maupun pusat. Sesuai peraturan perundang-undangan, terdapat beberapa klasifikasi ruang udara Na-sional yang terlarang atau terbatas untuk penerbangan sipil, yakni air defence identification zone (ADIZ), restricted area (area terbatas) dan prohibited area (area terlarang).