JAKARTA. AirNav Indonesia cabang utama Makassar menegaskan, sinar laser dari alat
laser strike yang ditembakkan ke langit bisa membahayakan penerbangan. Makassar Air Traffic Services Center (MATSC) mengaku mendapat 7 laporan pilot yang terganggu dengan penyalahgunaan laser pada Selasa malam (4/7) dalam kurun waktu 18:00 - 21:00 WITA. Menurut General Manager Cabang Utama MATSC, Novy Pantaryanto, sinar laser yang ditembakan ke ruang kokpit pada pesawat terbang memiliki bias yang dapat mengganggu penglihatan dan pandangan penerbang. “Para pilot ini melaporkan ke kami bahwa konsentrasinya terganggu ketika hendak melakukan lepas landas dan pendaratan pesawat jika sinar laser tersebut diarahkan ke kokpit pesawat. Akibat yang lebih fatal lagi bahkan dapat membuat
temporary blind pada mata pilot, jika sinar laser tersebut tepat mengenai mata pilot,” ungkap Novy dalam keterangan resminya, Rabu (5/7).
Novy menjelaskan, dampak cahaya yang dihasilkan oleh
laser strike tersebut bisa menjadi ancaman keselamatan pada situasi yang penting, khususnya ketika lepas landas dan mendarat. Sinar laser ini sangat mengganggu visibility bahkan menjadi penghalang bagi para penerbang khususnya pada penerbangan di malam hari dalam kondisi
take-off dan juga
landing. Adapun 7 pesawat yang mengalami gangguan laser strike pada Selasa malam antara lain dua pesawat Lion Air dari Surabaya (LNI740 ) dan Yogyakarta (LNI640), dua pesawat Batik Air dari Palu (BTK6231) dan Jayapura (BTK6183), Pesawat Citilink dari Surabaya (CTV612), Pesawat Sriwijaya dari Bali (SJY726), dan Pesawat Garuda Indonesia dari Jakarta (GIA620). Berdasarkan catatan AirNav Indonesia, penyalahgunaan sinar laser selama bulan Ramadhan dan setelah lebaran tahun ini semakin meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dan selama 3 bulan terakhir ini kantor Cabang Utama MATSC mencatat terdapat laporan 15 serangan penyalahgunaan laser terhadap keselamatan penerbangan di sekitar kawasan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia, Didiet K. S. Radityo, mengatakan bahwa laporan mengenai laser strike ini bukan kali ini saja diterima AirNav Indonesia selaku penyelenggara pelayanan jasa navigasi penerbangan. Tidak hanya di Kantor Cabang Utama MATSC, tapi laporan mengenai laser strike ini juga diterima hampir di seluruh Cabang Besar yang dimiliki AirNav Indonesia. Pada tahun 2016 terdapat 15 Cabang yang melaporkan mengenai kejadian laser attack. “Pada tahun lalu terdapat total 213 laser attack yang dilaporkan 15 Cabang Utama, Madya dan Pratama AirNav Indonesia di seluruh Indonesia. Tahun ini, hingga awal Juli kami sudah menerima 88 laporan laser attack dari 9 Cabang kami,” kata Didiet. Didiet menjabarkan, Cabang Utama MATSC paling banyak melaporkan laser attack sejumlah 52 laporan, Cabang Madya Medan 9 laporan, Cabang Pratama Tarakan 8 laporan, Cabang Pratama Batam 7 laporan, Cabang Utama Jakarta Air Traffic Services Center (JATSC) dan Cabang Madya Denpasar masing-masing 4 laporan, Cabang Pratama Banjarmasin 2 laporan, serta Cabang Pratama Jambi dan Cabang Pratama Pangkal Pinang masing-masing 1 laporan. Didiet menegaskan bahwa keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama bagi AirNav Indonesia, untuk itu ia menghimbau seluruh elemen masyarakat lebih bijak dan mempertimbangkan aspek keselamatan penerbangan dalam penggunaan sinar laser. Penyalahgunaan sinar laser misalnya dengan mengarahkannya ke pesawat terbang akan sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan penerbangan. Oleh karena itu, AirNav Indonesia meminta dukungan banyak pihak untuk saling bekerjasama menyosialisasikan dan menerapkan aturan yang tegas mengenai sinar laser ini kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan saling mengingatkan mengenai bahaya dari sinar laser yang diarahkan ke pesawat terbang saat berada di udara.
Gangguan sinar laser atau biasa dikenal dengan istilah laser strike dalam dunia penerbangan memiliki dampak fatal terhadap pandangan penerbang (pilot) sehingga mengancam keamanan dan keselamatan penerbangan baik untuk penerbangan sipil, militer, bahkan pelatihan penerbangan. Kementerian Perhubungan selaku regulator tegas melarang penggunaan laser yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan dan mengganggu keselamatan penerbangan. Karena sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, segala macam aktivitas di kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) yang dianggap mengganggu keselamatan merupakan sebuah pelanggaran dan dapat berujung sanksi.. AirNav Sebut Sinar Laser Berbahaya Bagi Keselamatan Penerbangan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia