KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau yang lebih dikenal AirNav Indonesia menerima sertifikat Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 172 tentang Air Traffic Service Providers untuk 28 Cabang AirNav Indonesia yang masuk ke dalam kategori Aerodrome Flight Information Services (AFIS) dari Kementerian Perhubungan. Direktur Navigasi Penerbangan, Polana B. Pramesti, menyerahkan 28 Sertifikat CASR 172 tersebut kepada para General Manager dan Kepala Unit Cabang AirNav Indonesia terkait, disaksikan oleh Direktur Keselamatan, Keamanan dan Standardisasi, Yurlis Hasibuan pada Kamis (5/4). “Penerbitan 28 sertifikat CASR menjadi bukti nyata bahwa keselamatan merupakan pondasi utama dalam layanan navigasi penerbangan yang diberikan bahkan hingga unit dengan kategori paling rendah yakni AFIS, yang sebagian besar melayani daerah-daerah terpencil di seluruh Nusantara." Kata Yudis dalam keteraangan resminya, Kamis (5/4).
AirNav terima sertifikat CASR 172 AFIS untuk 28 cabang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau yang lebih dikenal AirNav Indonesia menerima sertifikat Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 172 tentang Air Traffic Service Providers untuk 28 Cabang AirNav Indonesia yang masuk ke dalam kategori Aerodrome Flight Information Services (AFIS) dari Kementerian Perhubungan. Direktur Navigasi Penerbangan, Polana B. Pramesti, menyerahkan 28 Sertifikat CASR 172 tersebut kepada para General Manager dan Kepala Unit Cabang AirNav Indonesia terkait, disaksikan oleh Direktur Keselamatan, Keamanan dan Standardisasi, Yurlis Hasibuan pada Kamis (5/4). “Penerbitan 28 sertifikat CASR menjadi bukti nyata bahwa keselamatan merupakan pondasi utama dalam layanan navigasi penerbangan yang diberikan bahkan hingga unit dengan kategori paling rendah yakni AFIS, yang sebagian besar melayani daerah-daerah terpencil di seluruh Nusantara." Kata Yudis dalam keteraangan resminya, Kamis (5/4).