AirNav tingkatkan 10 layanan navigasi



JAKARTA. Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau AirNav Indonesia kembali melakukan peningkatan pelayanan navigasi. Perusahaan pelat merah ini telah meningkatkan status 10 Kantor Pelayanan Navigasi Penerbangan (KPNP) dari pelayanan Aerodrome Flight Information Service (AFIS) menjadi TWR/Tower atau Aerodrome Controlled Tower.

“Untuk 10 KPNP ini akan mulai efektif pada 26 Mei nanti,” ujar Bambang Tjahjono, Direktur Utama AirNav Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5).

Menurutnya dengan peningkatan status 2 KPNP menjadi tower tahun lalu, maka sampai sata ini tercatat sudah ada 12 KPNP yang naik statusnya. Perubahan status ini artinya petugas AirNav juga harus memberikan layanan lebih kepada pengguna bandara.


Kalau bandara memiliki status AFIS, petugas hanya memberikan informasi penerbangan. Keputusan untuk take off, landing ada di penerbang.Sedangkan kalau sudah tower, selain memberi informasi, petugas juga memberikan layanan untuk kontrol.

Direktur AirNav Wisnu Darjono menambahkan, peningkatan layanan ini diharapkan bisa turut meningkatkan frekuensi penerbangan. Pergerakan pesawat di bandara dengan status Aerodrome Controlled Tower, lebih dari 10 kali per hari. Selain berpengaruh pada frekuensi, peningkatan ini juga dilakukan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM penerbang.

“Sebab, tiga lokasi yang ditingkatkan layanannya yakni Cilacap, Japura Rengat, dan Sumenep merupakan area yang banyak digunakan sebagai area latihan Sekolah Penerbang (Flying School),” imbuhnya.

Berikut adalah daftar 10 KPNP yang ditingkatkan dari AFIS menjadi tower: a. KPNP Binaka (Gunung Sitoli, Sumatera Utara) b. KPNP Truonojoyo (Sumenep, Jawa Timur), c. KPNP Seluwing (Malinau, Kalimantan Utara) d. KPNP Syukuran Aminuddin Amir (Luwuk, Sulawesi Tengah) e. KPNP H. Hasan Aroeboesman (Ende, NTT) f. KPNP Sultan M. Kaharuddin (Sumbawa, NTT) g. KPNP Komodo (Labuan Bajo, NTT) h. KPNP Karel Sadsuitubun (Tual, Langgur, Maluku Tenggara) i. KPNP Tanah Merah (Papua) j. KPNP Oksibil (Papua)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia