KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan resmi menaikkan pajak bandara (airport tax) untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau passenger services charge (PSC) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, hari ini Kamis (1/3). Kenaikan tersebut berdasarkan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1/PHB Tahun 2018 tentang Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menjelaskan kenaikan yang terjadi antara 15% hingga 40%. Hal itu menurut dia masih di bawah angka kenaikan yang semestinya jika dihitung berdasarkan inflasi dalam enam tahun terakhir.
Airport tax Bandara Soetta naik, Menhub: Kenaikan masih dibawah akumulasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan resmi menaikkan pajak bandara (airport tax) untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau passenger services charge (PSC) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, hari ini Kamis (1/3). Kenaikan tersebut berdasarkan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1/PHB Tahun 2018 tentang Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menjelaskan kenaikan yang terjadi antara 15% hingga 40%. Hal itu menurut dia masih di bawah angka kenaikan yang semestinya jika dihitung berdasarkan inflasi dalam enam tahun terakhir.