KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat yang kerap bepergian dengan pesawat terbang harap bersiap. Pasalnya, pemerintah telah menyetujui kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax. Kenaikan airport tax tersebut dilakukan guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandara sesuai peraturan perundang-undangan. Kementerian Perhubungan mengatakan, pihaknya memahami beban biaya dari operasi bandar udara yang diselenggarakan oleh operator bandara.
- Tarif PJP2U Domestik Bandara Pattimura Ambon dari Rp 50.000 menjadi Rp 70.000, dan tarif PJP2U Internasional dari Rp Rp 150.000 menjadi Rp 175.000.
- Tarif PJP2U Domestik Bandara El Tari Kupang dari Rp 40.000 menjadi Rp 70.000, dan tarif PJP2U Internasional dari Rp 150.000 menjadi Rp 175.000.
- Tarif PJP2U Domestik Bandara Juanda Surabaya dari Rp 101.000 menjadi Rp 119.880.
- Tarif PJP2U Domestik Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dari Rp 102.000 menjadi Rp 119.880.
- Tarif PJP2U Domestik Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan dari Rp 115.000 menjadi Rp 119.880.
- Tarif PJP2U Domestik Bandara Adi Soemarmo Surakarta dari Rp 90.000 menjadi Rp 99.000.
- Tarif PJP2U Domestik Bandara Adisutjipto Yogyakarta dari Rp 50.000 menjadi Rp 69.930.
- Tarif PJP2U Domestik Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.330.
- Tarif PJP2U Domestik Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok dari Rp 60.000 menjadi Rp 106.560, dan tarif PJP2U Internasional dari 200.000 menjadi Rp 250.860.
- Tarif PJP2U Domestik Bandara Sam Ratulangi Manado dari Rp 60.000 menjadi Rp 102.120, dan tarif PJP2U Internasional dari Rp 150.000 menjadi Rp 202.020.
- Tarif PJP2U Domestik Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.330.
- Tarif PJP2U Domestik Bandara Frans Kaisiepo Biak dari Rp 30.000 menjadi Rp 66.600.
- Tarif PJP2U Domestik Bandara Sentani jayapura dari Rp 55.000 menjadi Rp 94.350.