Airport tax Kualanamu naik usai diresmikan SBY



PAKAM. Hanya beberapa saat setelah diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, manajemen Angkasa Pura II mengumumkan kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) Bandara Internasional Kualanamu (KNIA).

Nantinya PSC atau sering disebut aiport tax KNIA naik dari dua kali dari tarif sebelumnya, menjadi Rp 75.000 per penumpang. 

Pengumuman kenaikan aiport tax KNIA itu disampaikan Dirut Angkasa Pura II, Tri Sunoko, didampingi Dirjen Perhubungan Udara, Herry Bakti Gumay, serta GM KNIA, Tengku Said Ridwan dalam konferensi pers Kamis (27/3) sore. Konferensi pers itu dilakukan setelah Presiden SBY dan rombongan bertolak ke Medan dengan Railink.


"Sebenarnya  kalau hitungan kita maunya itu Rp 125 ribu untuk domestik, mana ada investasi gratis. Bandara inikan sudah lebih baik lagi sistemnya dari pada di Polonia. Kalau saat ini kapasitas penumpang sudah 8,3 juta per tahun," ujar Tri.

PSC adalah biaya yang dibebankan oleh pengelola bandara kepada penumpang pesawat yang menggunakan pelayanan bandar udara yang bersangkutan karena ikut memanfaatkan jasa-jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas terminal bandar udara tersebut.

Tri mengatakan sebelum pemerintah menetapkan PSC Rp 75.000,  pihaknya sempat menurunkan tarif dari Rp 125.000 jadi Rp 100.000. Namun pemerintah, melalui Direktorat Perhubungan Udara tetap mengkaji usulan Angkasa Pura II.

Namun Dirjen Herry belum menyebut kapan kenaikan airport tax KNIA ini diterapkan. ''Akan disosialisasikan nantinya,'' katanya.

Tri menyebut PT Angkasa Pura II menginvestasikan dana sedikitnya Rp 2,2 triliun untuk pembangunan sisi darat bandara. Selain itu, dari APBN sebesar Rp 3,39 triliun di antaranya untuk sisi udara. Pendanaan untuk sisi darat mencakup pembangunan terminal modern dan stasiun kereta untuk mendukung operasional kereta listrik yang menghubungkan Bandara Kualanamu dengan stasiun Medan.

Sebenarnya kenaikan PSC tak hanya terjadi KNIA. Angkasa Pura I,  menaikkan PSC pada lima bandara yang dikelolanya,  mulai 1 April 2014. Kenaikan PSC penerbangan dalam negeri dan penerbangan luar negeri ini akan diberlakukan di lima bandara. (Tribun Medan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri