PAKAM. Hanya beberapa saat setelah diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, manajemen Angkasa Pura II mengumumkan kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) Bandara Internasional Kualanamu (KNIA). Nantinya PSC atau sering disebut aiport tax KNIA naik dari dua kali dari tarif sebelumnya, menjadi Rp 75.000 per penumpang. Pengumuman kenaikan aiport tax KNIA itu disampaikan Dirut Angkasa Pura II, Tri Sunoko, didampingi Dirjen Perhubungan Udara, Herry Bakti Gumay, serta GM KNIA, Tengku Said Ridwan dalam konferensi pers Kamis (27/3) sore. Konferensi pers itu dilakukan setelah Presiden SBY dan rombongan bertolak ke Medan dengan Railink.
Airport tax Kualanamu naik usai diresmikan SBY
PAKAM. Hanya beberapa saat setelah diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, manajemen Angkasa Pura II mengumumkan kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) Bandara Internasional Kualanamu (KNIA). Nantinya PSC atau sering disebut aiport tax KNIA naik dari dua kali dari tarif sebelumnya, menjadi Rp 75.000 per penumpang. Pengumuman kenaikan aiport tax KNIA itu disampaikan Dirut Angkasa Pura II, Tri Sunoko, didampingi Dirjen Perhubungan Udara, Herry Bakti Gumay, serta GM KNIA, Tengku Said Ridwan dalam konferensi pers Kamis (27/3) sore. Konferensi pers itu dilakukan setelah Presiden SBY dan rombongan bertolak ke Medan dengan Railink.